Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi

asd
Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya. 

Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.

Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.

Internet menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?

Kesimpulan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK :

  1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Source : http://agung4ka.blogspot.com/2013/04/etika-dalam-penggunaan-teknologi.html



Post Title : Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi

Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi,

Related Post